Tahun depan pemerintah berlakukan kebijakan perpajakan baru untuk industri otomotif. Memang betul, regulator resmi memberikan insentif fiskal (diskon) 3 persen bagi kendaraan Hybrid (HEV) dengan kandungan lokal tertentu. Ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Sedangkan kebijakan insentif kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang lebih dulu diberlakukan, tetap berlanjut.
KEY TAKEAWAYS
Gaikindo memberi respons terhadap kebijakan perpajakan baru pemerintah
Asosiasi menganggap PPN 12 tidak bakal berdampak
Baca Juga: Mau Beli Jetour X70 Plus, Simak Dulu Simulasi Kredit DP 20 Persen
Yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP bagi impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Kemudian buat CKD sebesar 15 persen serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU. Kebijakan itu disambut baik oleh asosiasi dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia.
Mengenai hal itu, Yohanes Nangoi, ketua umum Gaikindo, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah. Sebab telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
”Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respons cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan. Karena berbagai hal sejak tahun lalu. Oleh sebab itu, keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik. Diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Nangoi juga menambahkan keyakinannya, kebijakan dari pemerintah itu bisa menjadi salah satu faktor mendorong kembali gairah pasar yang signifikan pada 2025. Pemerintah saat ini digadang tengah berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor rendah emisi. Termasuk hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Serta menuju carbon neutral 2060.
Untuk diketahui, kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen. Budi Darmawan, director of sales Chery Sales Indonesia pun memberikan respons berbeda terhadap kebijakan baru ini.
“Tentu kami akan terus mengamati perkembangan (HEV). Pada intinya Chery punya line up itu. Kami juga ancang-ancang untuk menghadapi 2025, akan sangat agresif. Nah, mengenai PPN 12 persen, kami lihat akan signifikan (terhadap penjualan). Pertama PPN & kedua opsen. Ini menjadi suatu hal dilematis. Satu sisi itu kebijakan pemerintah. Di sisi lain kami sebagai pelaku industri melihat ini justru bisa sedikit banyak memperlambat pertumbuhan otomotif, yang tahun ini sudah kena pukulan. Mungkin dengan adanya opsen ini masyarakat terbebani cukup berat. Karena lumayan juga pertambahan pajak yang dibebankan kepada customer,” terang Budi, usai meresmikan Chery Pondok Gede, pekan lalu.
Asosiasi melihat, kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal buat kendaraan hybrid. Menjadi langkah pemerintah guna mendorong daya saing kendaraan agar mampu meningkatkan penetrasi di pasar nasional.
Mereka juga melihat, adanya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia. Terutama jenis HEV dan BEV, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor terhadap risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
”Kebijakan positif dari pemerintah ini membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia. Bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif terhadap potensi penjualan. Dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi, mengenai aneka aturan baru perpajakan. (ALX)
Baca Juga:
Chery Indonesia Luncurkan Model Baru Januari 2025, Tiggo Cross?
Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid Resmi Diumumkan!