[ad_1]
Kondisi industri otomotif tahun depan diproyeksikan semakin menantang. Itu akibat daya beli masyarakat semakin melemah. Bahkan Gaikindo sebagai asosiasi turut menurunkan target penjualan dari 1 juta unit menjadi 850 ribu unit selama 2024. Untuk itu diperlukan insentif (keringanan) pajak untuk merangkasar market. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun resmi menetapkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen. Berlaku untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
KEY TAKEAWAYS
Pemerintah berikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
Diharapkan bisa meningkatkan penjualan mobil HEV di Indonesia
Baca Juga: Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Populer yang Tersedia pada 2024
“Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian juga yang terbaru PPnBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Di sisi lain, pemberian insentif PPN DTP EV tetap diberikan dengan perincian sebagai berikut:
- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
- Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
- Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan.
Langkah insentif ditempuh pemerintah karena mempertimbangkan dua sisi yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri. Sektor otomotif butuh pertolongan agar roda bisnis bisa kembali bergairah. Sebelumnya, pabrikan seperti Hyundai Indonesia juga memberikan respons positif mengenai keringanan pajak untuk mobil hybrid. Sehingga bisa memberikan dampak baik bagi berbagai sektor terkait.
“Jadi, ini dua sisi yang harus kami perhatikan secara seimbang. Satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan. Di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kami siapkan,” ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa waktu lalu. (Alx)
Baca Juga:
Menperin Wacanakan Beri Insentif PPN DTP dan PPnBM Mobil Baru Tahun Depan
PPN 12 Persen Tak Goyahkan Kemampuan Konsumen Buat Beli Moge Harley-Davidson
[ad_2]
Source link